- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWAI DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1686/PID.SUS/2021/PN LBP.,TANGGAL 21 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 0,16 (NOL KOMA SATU ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA MERK VARIO WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI BK 6115 MAU, NO RANGKA : MH1KF1111FK169116 NO. MESIN : KF11E1171876;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum TerdakwaI dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1686/Pid.Sus/2021/PN Lbp.,tanggal 21 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6115 MAU, No Rangka : MH1KF1111FK169116 No. Mesin : KF11E1171876;
Putusan PT MEDAN Nomor 1854/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1854/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Purwono Edi Santosa, Brkrosbin Lumban Gaol |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENYATAKAN TERDAKWA I.TRI KELVIN ADDRIANSYAH TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. TRI KELVIN ADDRIANSYAH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA4 (EMPAT) TAHUN SERTA PIDANA DENDA SEJUMLAHRP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA2 (DUA) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA I TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN INI, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I.Tri Kelvin Addriansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak menguasainarkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Tri Kelvin Addriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun serta pidana denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa I tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dalam kedua tingkat pengadilan ini, untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1854/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1854/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1854/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik4932