- Menyatakan terdakwa Yatin Suriyono Bin Imam Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang Dilakukan oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yatin Suriyono Bin Imam Suryanto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan bulan)
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 72 ( tujuh puluh dua ) lembar surat jalan bukti pengiriman matrial dari PT. ENPIKO dari tanggal 8 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020;
- 1 ( satu ) lembar hasil audit yang dikeluarkan oleh PT. Energi Piko Mandiri (PT. ENPIKO) cabang Purworejo tertanggal 15 September 2020;
- 1 ( bendel ) rekening Tahapan BCA no rekening 2350450273 atas nama ZULIS SETYANINGRUM alamat Cakran Rt. 004 Rw. 036 Kel. Wukirsari Kec. Cangkringan Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- 1 ( satu ) buah buku BCA no rekening 2350450273 atas nama ZULIS SETYANINGRUM alamat Cakran Rt. 004 Rw. 036 Kel. Wukirsari Kec. Cangkringan Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Putusan PN PURWOREJO Nomor 124/Pid.B/2021/PN Pwr |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Pwr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOREJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anshori Hironi, Br Hakim Anggota John Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkarimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada pihak PT. Energi Piko Mandiri (PT. ENPIKO) melalui saksi SUPRIYANTO Bin SUKIMIN. Dikembalikan kepada ZULIS SETYANINGRUM Binti HADI PRAYITNO melalui terdakwa YATIN SUPRIYONO Bin IMAM SURYANTO (Alm). 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Pwr
Statistik1090