- Menyatakan Terdakwa Selamet Riyadi alias Mamek bin Tilar (alm) terbuktisecara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat?;
- Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwatersebut di atasdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tedmond warna biru yang berisi diduga cairan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kurang 1.000 L (seribu liter) jenis solar;
- 1 (satu) buah tedmond warna biru yang berisi diduga cairan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kurang 2.000 L (dua ribu liter) jenis bensin;
- 5 (lima) buah drum besi;
- 6 (enam) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
- 6 (enam) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar;
- 8 (delapan) buah jerigen kosong;
- 1 (satu) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin;
- 1 (satu) buah ember kecil warna hijau;
- 2 (dua) buah ember cat ukuran kecil;
- 1 (satu) buah ember cat ukuran besar;
- 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) inci panjang lebih kurang 10 m (sepuluh meter);
- 1 (satu) buah satang pengayo;
- 1 (satu) buah buku yang berisi catatan minyak;
- 1 (satu) buah kotak kayu warna biru yang berisi 1 (satu) bungkus perwarna merah, 1 (satu) bungkus perwarna biru, 1 (satu) bungkus perwarna hijau, 1 (satu) bungkus perwarna orange, 3 (tiga) buah kaleng merek Coloursea, 1 (satu) botol besar cairan perwarna kuning, 2 (dua) botol kecil cairan perwarna merah;
- 2 (dua) unit mesin pompa;
- 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 L (tiga puluh lima liter) yang masing-masing berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga jenis pertalite oplosan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nopol BG 3763 TW yang terdapat kerangkeng;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 561/Pid.B/LH/2021/PN Kag |
|
Nomor | 561/Pid.B/LH/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Lestari, Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara dengan menyerahkan pengelolaanya pada PT Pertamina Asset 2 Prabumulih; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebanikepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/LH/2021/PN Kag
Statistik1210