- Menyatakan Terdakwa 1 bernamaRIYAN BIN ARIFINdan Terdakwa 2 bernamaBUDIANTO ALIAS BUDI BIN SAMILtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulanserta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tedmond warna biru yang berisi diduga cairan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kurang 1.000 L (seribu liter) jenis solar;
- 1 (satu) buah tedmond warna biru yang berisi diduga cairan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kurang 2.000 L (dua ribu liter) jenis bensin;
- 5 (lima) buah drum besi;
- 6 (enam) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite;
- 6 (enam) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar;
- 8 (delapan) buah jerigen kosong;
- 1 (satu) buah jerigen berisi diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin;
- 1 (satu) buah ember kecil warna hijau;
- 2 (dua) buah ember cat ukuran kecil;
- 1 (satu) buah ember cat ukuran besar;
- 1 (satu) buah selang ukuran 2 (dua) inci panjang lebih kurang 10 m (sepuluh meter);
- 1 (satu) buah satang pengayo;
- 1 (satu) buah buku yang berisi catatan minyak;
- 1 (satu) buah kotak kayu warna biru yang berisi 1 (satu) bungkus perwarna merah, 1 (satu) bungkus perwarna biru, 1 (satu) bungkus perwarna hijau, 1 (satu) bungkus perwarna orange, 3 (tiga) buah kaleng merek Coloursea, 1 (satu) botol besar cairan perwarna kuning, 2 (dua) botol kecil cairan perwarna merah;
- 2 (dua) unit mesin pompa;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam Nopol BG 3763 TW yang terdapat kerangkeng;
- 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 L (tiga puluh lima liter) yang masing-masing berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga jenis pertalite oplosan;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 560/Pid.B/LH/2021/PN Kag |
|
Nomor | 560/Pid.B/LH/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Berlian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia, Hakim Anggota Anisa Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mira Aryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Selamet Riyadi Alias Mamek Bin Tilar (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 560/Pid.B/LH/2021/PN Kag
Statistik1690