- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL BAHRI Bin ZAINUN YAHYA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Ta-1174 warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Keumala Sari |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Rizqi Nurul Awaliyah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Natsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 4027 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik1410