Putusan DILMILTAMA Nomor 13-K/PMU/BDG/AD/VI/2021 |
|
Nomor | 13-K/PMU/BDG/AD/VI/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayor Jenderal Tni Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Tama Ulinta, Ha Ii Brigjen Tni Weni Okianto |
Panitera | Mayor Chk Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI II JAKARTA 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 05-K/PMT-II/AD/II/2021 TANGGAL 7 APRIL 2021, SEKEDAR PIDANA PENJARA SEHINGGA MENJADI :MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 5-K/PMT-II/AD/II/2021 TANGGAL 7 APRIL 2021, UNTUK SELEBIHNYA. |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 05-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, sekedar pidana penjara sehingga menjadi :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 5-K/PMT-II/AD/II/2021 tanggal 7 April 2021, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 05-K/PMT-II/AD/II/2021
Banding : 13-K/PMU/BDG/AD/VI/2021
Statistik2080