- Menyatakan Terdakwa Khairizal Asri Als Dadang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 365,38 (tiga ratus enam puluh lima koma tiga puluh delapan) gram Netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model RN-969 warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 085233152153, Imei : 352380/06/431856/1 milik Tersangka Suhendra Als Dargo Als Dego;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model TA-1174 warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 085361856836, Imei : 353165117168595 milik Tersangka Khairizal Asri Als Dadang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Model TA-1174 warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 082317712850, Imei : 353810825267011 milik Tersangka Ismail Als Mael;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Ismail Als Mael.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 917/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 917/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 917/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik595