- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Andri Rahma Ali Mustafa bin Yusri) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Lia Mardiana Binti Nasril) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensiseluruhnya;
- Menetapkan Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sejumlahRp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan mut?ah Penggugat rekonvensi berupa 1 (satu) buah al-Qur?an;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama : Ayyubi Mustafa Alqarni bin Andri Rahma Ali Mustafa, lahir tanggal 28 November 2020, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi;
- Menetapkan nafkah anak tersebut di atas adalah sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum angka 6 (enam) kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberi akses atau kesempatan kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 265/Pdt.G/2021/PA.ML |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2021/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haris Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haris Luthfi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Fadhly Agusmen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesarRp270.000,00(duaratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pdt.G/2021/PA.ML
Statistik1100