- Menyatakan Terdakwa M. MZ. Marli alias Rando Bin Cidede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, dengan sisa berat netto 0,084 gram (nol koma nol delapan empat);
- 1 (satu) buah pirex beling;
- Seperangkat alat isap/bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 1 (satu) buah gelas plastik minuman ringan merek Torpedo;
- 1 (satu) unit handphone merek Nexcom beserta Sim Card;
- Uang tunai senilai Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna perak Nomor Polisi BN 6056 CV;
Putusan PN Koba Nomor 128/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik1400