- Menyatakan Terdakwa I ANJAR ANUGRAH PRASETYO Bin MUNASIR dan Terdakwa II DONA YULIANA Bin PRINGGO YUWONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANJAR ANUGRAH PRASETYO Bin MUNASIR dan Terdakwa II DONA YULIANA Bin PRINGGO YUWONO oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:3 (tiga) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri JPH182430, 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri KQH229813, 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri WPV391218, 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri NMF837995,Dimusnahkan,5 (lima) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri JPH182430, 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri TNV102899, 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri WPV391218, 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Emisi 2016 dengan nomor seri NMF837995, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4A warna gold nomor Imei 1: 865407032193709 Imei 2: 865407032193717,Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Kevin Zeky El bahy Bin Eko Setyo Budi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Wibowo, Hakim Anggota Adhi Ismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aswin Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik14816