- 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan RX KING 135
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Plus warna hitam Nomor Imei 1: 352806090991997 Imei 2: 352806090991995.
- 5 (lima) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2016 nomor seri JPH182430,
- 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2016 nomor seri WPV391218,
- 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2016 nomor seri TNV102899
- 1 (satu) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- emisi tahun 2016 nomor seri NMF837995
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam tahun 2011 Nomor Polisi: R-6414-NM, Noka: MH1JF9114BK56907, Nosin: JF91E1562762 Atas Nama: Dwi Ardhy Nugroho Alamat: Desa Wanadadi RT.02 Rw.04 Wanadadi Banjarnegara beserta kunci dan STNKnya;
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi 4A warna gold nomor Imei 1: 865407032193709 Imei 2: 865407032193717.
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Kevin Zeky El Bahy bin Eko Setyo Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kevin Zeky El Bahy bin Eko Setyo Budi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi DONA YULIANA Bin Alm. PRINGGO YUWONO. Dikembalikan kepada saksi Dian ARIFIN. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik1390