- Menyatakan Terdakwa Firman Yohan Radityan Bin Puhar Rifa?i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri EMY803737;
- 19 (sembilan belas) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri WPV391218;
- 16 (enam belas) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri JPH182430;
- 3 (tiga) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri PGF660776;
- 2 (dua) lembar kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) emisi 2016 dengan nomor seri KQH229813;
- 1 (satu) buah handphone merk Sony Experia warna hitam nomor Imei 358544090935581;
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 120/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2021/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Ismoyo, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Romlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2021/PN Bnr
Statistik1520