- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(M. Sihran H. Amarullah bin Hamzah Amarullah)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurmayanti Kokotu binti Mukti Kokotu) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Mengabulkan gugatan Penggugat
- Menetapkan Penggugat (Nurmayanti Kokotu binti Mukti Kokotu) sebagai pemegang hak asuh anak (hadlanah)bernama Abdul Arqam S. Hamzah, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat (M. Sihran H. Amarullah bin Hamzah Amarullah)untuk bertemu atau bersama anaknya, sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan/ membayarkepada Penggugat berupa :
- Nafkah anak bernama Abdul Arqam S. Hamzah, untuk setiap bulan sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah,dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun;
- Nafkah Iddah selamamasa Iddah tiga kali suci atau tiga bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madiyah (lampau) sebulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp410.000,00 ( empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PA TERNATE Nomor 582/Pdt.G/2021/PA.Tte |
||
Nomor | 582/Pdt.G/2021/PA.Tte | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
|
Kata Kunci | Cerai Talak | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 | |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE | |
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Abdul Rahman Salam | |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Abdul Rahman Salam | |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Br Mangunsong | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi
|
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik1020