- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu pada tanggal 10 Januari 2012 di Bangli, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 11/TEMBUKU/WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 14 Januari 2013, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu pada tanggal 10 Januari 2012 di Bangli, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 11/TEMBUKU/WNI/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 14 Januari 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama:
- I DEWA AYU DIAN RATNA UTARI, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 14 Januari 2012, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 54/TL/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tertanggal 14 Januari 2013;
- I DEWA GEDE BARA GAUTAMA, Jenis kelamin Laki ? laki, lahir di Bangli pada tanggal 9 Februari 2016, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-06102016-0066 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tertanggal 7 Oktober 2016;
Putusan PN BANGLI Nomor 113/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Bendesa Nyoman Cintia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik790