- Menyatakan Terdakwa Hamzah Nasim Alias Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamzah Nasim Alias Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Hamzah Nasim Alias Hamzah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp297.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekapan tabel berisikan cacatan nomor;
- 2 (dua) lembar kertas kecil yang berisikan cacatan nomor;
- 1 (satu) lembar potongan kertas buku bertuliskan Asis serta cacatan nomor shio;
- 1 (satu) lembar kertas buku buku tertulis Be Smart serta nomor berisikan cacatan nomor shio;
- 1 (unit) handphone merek Nokia tipe X2 warna hitam kode imei 3528 5605 8566 380, beserta simcard;
- 1 (unit) handphone merek Vivo tipe Y 20 warna hitam kode imei 3528 5605 8566 380, beserta simcard;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Republik Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 7221-01-0003011-53-0 atas nama Hamzah Nasim;
Putusan PN DONGGALA Nomor 373/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 373/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Armawan, Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik760