- Menyatakan Terdakwa Evendi Bin Jamaludin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melayarkan kapal yang tidak memenuhi kelaiklautan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit kapal KLM. BALIEM JAYA;
- Surat persetujuan berlayar No : T.7 / UPP - II /19 / VI / 2021 tanggal 03 Juni 2021;
- Daftar Awak Kapal / Crew List kapal KLM. BALIEM JAYA tanggal 03 Juni 2021;
- Pas Besar Kapal KLM. BALIEM JAYA No. Urut 33 KSOP Panarukan tanggal 17 April 2017;
- Surat Ukur Dalam Negeri No. 261 / Np kapal KLM. BALIEM JAYA, Panarukan tanggal 16 Maret 2017;
- Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) No. AL.501 / 01 / 08 / UPP.Trb / 2021 tanggal 8 Februari 2021;
- Surat Izin Usaha Perusahaan Peiayaran Rakyat (SIUPPELRA) No. 552.3 / 570 / PELRA / XII / DPMPTSP / 2020, tanggal 02 Desember 2020;
- Sertifikat Kecakapan Peiayaran Rakyat an. EVENDI No. Register: 150 / IX MPR / BKM / SYB.MKS-2019;
- uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Aulia Rahman, Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada |
Panitera | Panitera Pengganti Rapiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dirampas untuk negara 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik1060