- Menyatakan Terdakwa I FERDI Alias PAPA MAYANG dan Terdakwa II FERDY Alias FERRY DJURU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I FERDI Alias PAPA MAYANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II FERDY Alias FERRY DJURU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 1 (satu) rangkap SKPT Nomor : 345 / T / KD-NGB / XI / 2013 / an. Ir. Hj. RATNA R. TIANGSO (fotocopy sesuai dengan asli);
- 1 (satu) SPT Nomor : 112 / SBIR / XII / 2013 an. Ir. Hj. RATNA R. TIANGSO (fotocopy sesuai dengan asli);
- 1 (satu) rangkap SKPT Nomor : 480 / KD-NGB / XII / 2020 an. MISLAN (fotocopy sesuai dengan asli);
- 1 (satu) rangkap SPT Nomor : 481 / SBIR / XII / 2020 an. MISLAN (fotocopy sesuai dengan asli);
- 1 (satu) rangkap surat keterangan asal usul tanah (SKAU) Nomor : 05 / NG / IX / 1993 tanggal 10 September 1993 an. Ir. MUHAMMAD RUSLI (fotocopy sesuai dengan asli);
- 1 (satu) rangkap surat penyerahan tanah (SP) Nomor : 107 / SBIR / IX / 1993 tanggal 10 September 1993 an. Ir. MUHAMMAD RUSLI (fotocopy sesuai dengan asli);
Putusan PN DONGGALA Nomor 341/Pid.B/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 341/Pid.B/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Gazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti: Jefrianton |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.B/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 341/Pid.B/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.B/2021/PN Dgl
Statistik9246