- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah atas seorang anak bernama ANAK, lahir tanggal 30 Juli 2010, berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu sambungnya, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya, sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun;
- Menetapkan kewajiban Tergugat (PEMOHON) untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat (TERMOHON) berupa:
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00(empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1472/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1472/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Yenitati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamhur, Ibr Hakim Anggota Syafri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nelly Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di muka sidang Pengadilan Agama Padang; Dalam Rekonvensi: 1.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.4.500.000,00(Empat juta lima ratus ribu rupiah); 1.2. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah); 1.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00(Lima ratus ribu rupiah); 1.4. Nafkah anak sambung Penggugat dan anak kandung Tergugat yang bernama ANAK, lahir tanggal 30 Juli 2010 sejumlah Rp.1.000.000,00(Satu juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar akibat perceraian kepada Penggugat berupa; 1.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.4.500.000,00(Empat juta lima ratus ribu rupiah); 1.2. Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah); 1.3. Mut?ah berupa uang sejumlah RP. 500.000,00(Lima ratus ribu rupiah); 1.4. Nafkah anak sambung Penggugat dan anak kandung Tergugat yang bernama ANAK, lahir tanggal 30 Juli 2010 sejumlah Rp.1.000.000,00(Satu juta rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahun; 4. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1472/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik1010