- Menyatakan Terdakwa Son Pandensolang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.994.403.403,67., (Sembilan ratus Sembilan puluh empat juta empat ratus tiga ribu empat ratus tiga rupiah koma enam puluh tujuh sen), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun;-
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copi LAPORAN REALISASI PENGUNAAN DANA DESA (DD) Tahap I Tahun 2016.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copi LAPORAN REALISASI PENGUNAAN DANA DESA (DD) Tahap II Tahun 2016.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copi LAPORAN REALISASI PENGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) Tahap II Tahun 2016.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copi LAPORAN REALISASI PENGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI (BHPR) Tahun 2016.
Putusan PN MANADO Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny Jacobus Lamberth De Fretes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Darma Putra, Br Hakim Anggota Pultoni |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd
Statistik1610