- Menyatakan terdakwa ROBERT terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk Anak melakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ROBERT dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KUPANG Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino, M.hbr Hakim Anggota Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Erna Ch Dima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 7. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6155 K/Pid.Sus/2022
Kasasi : 2817 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Statistik670