- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2400 K/Pid.Sus/2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Kpg. Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg. atas nama Terdakwa Stefanus Sulayman Nomor Barang Bukti 767,768,769,770,773 an 774 yang adalah aset milik Felince Elizabeth Oematan pemohon yang beretikad baik ;
- Menetapkan Agar Penuntut Umum mengembalikan 6 aset/tanah yakni:
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang 24.01.10.02.1.00199 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 19.990 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang 24.01.10.02.1.00200 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 20000 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang 24.01.10.02.1.00201 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 19915 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang 24.01.10.02.1.00202 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 19920 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Induk Bidang 24.01.10.02.1.00211 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang
- Sebidang Tanah Beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang 24.01.10.02.1.00213 atas nama FELINCE ELISABETH OEMATAN Seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang;
Putusan PN KUPANG Nomor 84/Pdt.P/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 84/Pdt.P/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Maria R.s. Maranda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Maria R.s. Maranda |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfred Dimuporo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPAKANKepada Felince Elizabeth Oematan; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.P/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.P/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.P/2021/PN Kpg
Statistik12718