- Menyatakan Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa YUNFRIANTO, S.Pd alias YUNFRIANTO DOMINGGUS alias RINTO alias RIAN untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 163.490.250,00 (seratus enam puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 23 Maret 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 28 April 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 Juli 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 28 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih diprint di computer tertanggal 24 Desember, jumlah uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), penerima KATRINA KADJA, dibayarkan oleh Bendahara (YUNFRIANTO DOMINGGUS, mengetahui Ketua KSP SATU HATI (MELKISEDEK PALI KE).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 Maret 2015 Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Maret 2015 Penerima Bendahara (JR DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 April 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan April 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 Mei 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Mei 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 Juni 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Juni 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 Juli 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Juli 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 Agustus 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Agustus 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 24 September 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan September 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 31 Oktober 2015, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Oktober 2015 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi toko tanggal 10 Maret 2016, Diterima dari Ibu Katrina Kadja, Jumlah Uang Rp. 1.668.000 (Satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) buat pembayaran Setoran KSP bulan Januari-Februari 2016 Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Maret 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 April 2015. Penerima Bendahara (JR DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Mey 2015. Penerima Bendahara (JR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Agustus 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 September 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 31 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran dari DORIS YASINTA LAY Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 10 Maret 2016.
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang pinjaman KSP Satu Hati dari bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS kepada DORIS YASINTA LAY selaku penerima tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 29 Juli 2015 Diterima dari Ibu Githa Radja Udju, Jumlah Uang Rp. 417.000 (empat ratus tujuh belas ribu rupiah) buat pembayaran Setoran untuk bulan Juli 2015 Penerima Bendahara (YR DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar kwitansi, tanggal 27 Agustus 2015 Diterima dari Ibu Githa Radja Udju, Jumlah Uang Rp. 417.000 (empat ratus tujuh belas ribu rupiah) buat pembayaran Setoran untuk bulan Agustus 2015 Penerima Bendahara (YR DOMINGGUS).
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penerimaan dari Bendahara KSP Satu Hati a.n. DOMINGGUS MIKAEL LAI LOGO tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 1 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Maret 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 2 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 April 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 3 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Mey 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 4 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 27 Juni 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 5 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 25 Juli 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 6 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 September 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 7 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 8 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 17 November 2015.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 9 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 24 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran angsuran 10 dari THEODORA DJAMI Kepada bendahara KSP Satu Hati an.YUNFRIANTO DOMINGGUS tertanggal 17 Februari 2016.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi warna merah nomor 05 tertanggal 26/03 ? 15 berupa penyetoran angsuran pinjaman pada KSP Satu Hati ? Ds. Raemadia untuk bulan Maret s/d Juli 2015 sebesar Rp. 2.085.000,- (dua juta delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara a.n. Y. DOMINGGUS.
- 1 (Satu) lembar Asli Kwitansi pinjaman dana Anggur Merah dari Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI Desa Raemadia oleh saudara ELSE PADJI TODA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Ketua Koperasi MELKISEDEK PALI KE dan Bendahara Koperasi YUNFRIANTO DOMINGGUS pada tanggal 24 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Asli Kwitansi pinjaman dana Anggur Merah dari Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI Desa Raemadia oleh saudara PILEMON LAPU sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Ketua Koperasi MELKISEDEK PALI KE dan Bendahara Koperasi YUNFRIANTO DOMINGGUS pada tanggal 24 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 Mei 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 02 Juni 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 25 Juni 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 25 Juli 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 Agustus 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 September 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari DOMINGGUS O,IE kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 26 Oktober 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS kepada DOMINGGUS O,IE tertanggal 24 Desember 2014.
- Kwitansi pelunasan Bulan Maret, 2015,dan di bayarkan pada tanggal 13/15/2015 ditanda tangani oleh Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS Rp.834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu).
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari JILANA F. DJAMI kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 17 Maret 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari JILANA F. DJAMI kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 April 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari JILANA F. DJAMI kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 12 Agustus 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari JILANA F. DJAMI kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 16 November 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang angsuran dari JILANA F. DJAMI kepada Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS tertanggal 24 Oktober 2015.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari Bendahara KSP satu Hati a.n. YR. DOMINGGUS JILANA F. DJAMI tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Kwitansi Asli, bukti pembayaran angsuran kredit pada Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI Desa Raemadia atas nama ABRAHAM DOKE, tertanggal 29 Juni 2015, untuk pembayaran angsuran bulan April, Mei dan Juni 2015 sebesar Rp. 2.502.000,- (dua juta lima ratus dua ribu rupiah).
- 1 (Satu) lembar Kwitansi Asli, bukti pembayaran angsuran kredit pada Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI Desa Raemadia atas nama ABRAHAM DOKE, tertanggal 01 September 2015, untuk pembayaran angsuran bulan Juli dan Agustus 2015 sebesar Rp. 1.668.000,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada DOMINGGUS O,IE, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 07/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan DOMINGGUS O,IE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada BETSEBA NYOLA, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 06/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan BETSEBA NYOLA, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada YOUSELL N.ROHI RIWU, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 05/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan YOUSELL N.ROHI RIWU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada ABRAHAM DOKE, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 04/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan ABRAHAM DOKE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada GITA PRIATA RADJA UDJU, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 03/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan GITA PRIATA RADJA UDJU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada RUBEN KORE HAE, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 01/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan RUBEN KORE HAE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada JILANA FLORASINTA DJAMI, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 09/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan JILANA FLORASINTA DJAMI, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada DIMAS LODO, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 08/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan DIMAS LODO, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada KALEB DALI, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 11/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan KALEB DALI, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada STEFEN EDISON FALLO, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 10/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan STEFEN EDISON FALLO, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada ELSE PADJI TODA, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 02/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan ELSE PADJI TODA, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada ALEXANDERIANA ROHI RIWU, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 14/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan ALEXANDERIANA ROHI RIWU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada DORIS YASINTHA LAY, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 15/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan DORIS YASINTHA LAY, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada KATRINA KADJA, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 16/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan KATRINA KADJA, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada TRISNA D.DJAMI, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 17/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan TRISNA D DJAMI, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada HERMAN KORE, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 20/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan HERMAN KORE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada MIKAEL LAI LOGO, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 18/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan MIKAEL LAI LOGO, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada LUPIS LUDJI, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 21/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan LUPIS LUDJI, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada WELMINCE WETO BOLE, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 22/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan WELMINCE WETO BOLE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada THEODORA DJAMI, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 13/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan THEODORA DJAMI, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada KISMUS ADA, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 12/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan KISMUS ADA, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada ALBERT JAYA ROHI RIWU, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor : /INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan ALBERT JAYA ROHI RIWU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada LUTHER EGE, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor : /INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan LUTER EGE, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada PILEMON LAPU, sebesar Rp 5.000.000(Lima Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor : /INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan PILEMON LAPU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP satu hati dari Bendahara KSP Satu Hati an. YUNFRIANTO DOMINGGUS Kepada WELEM LAGA NGURU, sebesar Rp 10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 24 Desember 2014 yang diketahui oleh Ketua KSP Satu Hati an. MELKISEDEK PALI KE.
- 3 (Tiga) lembar Surat Perjanjian Kredit Individu nomor: 19/INDV/KSP SH/XII/2014 antara MELKISEDEK PALI KE Selaku Ketua KSP Satu Hati dengan WELEM LAGA NGURU, Tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Slip Penarikan Tunai Bank NTT sebesar Rp 110.000.000(Seratus Sepuluh Juta Rupiah) tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Slip Penarikan Tunai Bank NTT sebesar Rp 120.000.000(Seratus Duapuluh Juta Rupiah) tertanggal 02 Desember 2014.
- 1 (Satu) lembar Slip Penyetoran Tunai Bank NTT sebesar Rp7.500.000(Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tertanggal 16 Oktober 2015.
- 1 (Satu) lembar Slip Penyetoran Tunai Bank NTT sebesar Rp 3.000.000(Tiga Juta Rupiah) tertanggal 15 September 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran foto copy Akad + Kuitansi 70 lember sebesar Rp 26.250 (Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) tertanggal 02 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Materai 6000 sebanyak 23 lembar sebesar Rp 184.000 (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) tertanggal 02 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran Materai 11 lember sebesar Rp 88.000(Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah) tertanggal 02 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran buku anggota koperasi satu hati sebanyak 30 Buah sebesar Rp 450.000(Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tertanggal 27 Maret 2015.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran 208 lembar foto copy dan jilid 1 buku sebesar Rp 60.000(Enam puluh Ribu Rupiah) tertanggal 22 Oktober 2015.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran 30 lembar Materai 6000, 1 Buah Buku Kuarto, dan 1 batang belpoin snowman sebesar Rp 279.500(Dua Ratus Tujuh Puiluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah) tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran 2 PC buku khas besar sebesar Rp 40.000(Empat puluh Ribu Rupiah) tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran 3 Lembar amplop plastik sebesar Rp 30.000(Tiga puluh Ribu Rupiah) tertanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran foto copy 120 Lembar sebesar Rp 30.000(Tiga puluh Ribu Rupiah) tertanggal 24 Desember 2014.
- 3 (Tiga) Lembar Surat Keputusan Rapat Anggota Pendiri KSP ? SATU HATI ? nomor : SK-01/KRA/KSP-SH/VIII/2014, Tentang Pengangkatan dan Penetapan Susunan Personalia Pengurus dan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Satu Hati Rapat Anggota Pembentukan Koperasi Simpan Pinjam Satu Hati tanggal 14 Agustus 2014.
- 1 (Satu) lembar Asli Kwitansi pinjaman dana Anggur Merah dari Koperasi Simpan Pinjam SATU HATI Desa Raemadia oleh saudara DIMAS LODO sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Ketua Koperasi MELKISEDEK PALI KE dan Bendahara Koperasi YUNFRIANTO DOMINGGUS pada tanggal 24 Desember 2014.
- 1 (satu) lembar Kwitansi berwarna putih dibuat menggunakan computer, tanggal 24 Desember 2015 jumlah uang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang menerima ALEXANDRIANA ROHI RIWU, yang membayar YUNFRIANTO DOMINGGUS selaku Bendahara mengetahui Ketua (MELKISEDEK PALI KE).
- 1 (satu) lembar Kwitansi, tanggal 24 Oktober 2015 diterima ALEXANDRIANA ROHI RIWU, jumlah uang Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) buat pembayaran setoran untuk bulan Oktober 2015 dan ada catatan tambahan bahwa telah dibayar setoran dari bulan Maret 2015 sampai September 2015 dengan jumlah cicilan tiap bulan Rp. 834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), penerima Bendahara (YR. DOMINGGUS).
- 1 (satu) lembar Kwitansi, tanggal 29 Juli 2016 diterima dari ALEXANDRIANA ROHI RIWU, jumlah uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk pembayaran setoran bulan November 2015 penerima Bendahara (YR. DOMINGGUS).
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP Satu Hati dari Bendahara KSP Satu Hati a.n. YUFRIANTO DOMINGGUS kepada sdr. LUTER EGE, dengan besaran pinjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 24 Desember 2014, yang telah ditandatangani Ketua KSP satu Hati MELKISEDEK PALI KE, Bendahara YUFRIANTO DOMINGGUS dan peminjam LUTER EGE.
- 1 (Satu) lembar kwitansi tanda bukti setoran dengan nomor : 07, tanggal 31 Maret 2015, diterima dari BP. LUTER EGE, uang sejumlah Rp. 834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), untuk pembayaran setoran Simpan Pinjam (SP) bulan Maret 2015, yang menerima dan yang menandatanganinya kwitansi Bendahara YUFRIANTO DOMINGGUS;
- 1 (satu) buah buku warna hijau bermerck MIRAGE yang berisikan rincian setoran anggota KSP satu hati;
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP Satu Hati dari Bendahara KSP Satu Hati a.n. YUNFRIANTO DOMINGGUS kepada sdr. KISMUS ADA, dengan besaran pinjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tanggal 24 Desember 2014, yang telah ditandatangani Ketua KSP satu Hati MELKISEDEK PALI KE, Bendahara YUFRIANTO DOMINGGUS dan peminjam KISMUS ADA.
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna ungu No. 6 tanggal 27 Maret 2015, sebesar Rp. 834.000 yang disetor oelh Bp. KISMUS ADA ditanda tangani Bendahara YR. DOMINGGUS (untuk angsuran bulan Maret 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 25 April 2015, sebesar Rp. 834.000 yang disetor oleh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Bendahara YR.DOMINGGUS (untuk angsuran bulan April 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 28 Juni 2015, sebesar Rp. 1.668.000 yang disetor oleh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Bendahara YR.DOMINGGUS (untuk angsuran bulan Mei dan Juni 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 31 Juli 2015, sebesar Rp. 834.000 yang disetor oleh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Bendahara YR.DOMINGGUS (untuk angsuran bulan Juli 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 29 September 2015, sebesar Rp. 1.668.000 yang disetor oelh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Bendahara JR.DOMINGGUS (untuk angsuran bulan Agustus dan September 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 31 Mei 2016, sebesar Rp. 2.502.000 yang disetor oleh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Bendahara JR.DOMINGGUS (untuk angsuran bulan Oktober, November dan Desember 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi setoran warna kuning tanggal 18 Juli 2016, sebesar Rp. 1.668.000 yang disetor oleh Bp. KISMUS ADA dan ditandatangani Fasilitator a.n. OKTOVIANUS AM (untuk angsuran bulan Januari dan Februari 2015).
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman anggota KSP Satu Hati dari Bendahara KSP Satu Hati a.n. YUFRIANTO DOMINGGUS kepada sdr. BETSEBA NYOLA, dengan besaran pinjaman Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 24 Desember 2014, yang telah ditandatangani Ketua KSP satu Hati MELKISEDEK PALI KE, Bendahara YUFRIANTO DOMINGGUS dan peminjam BETSEBA NYOLA.
- 1 (satu) buku Tabungan FLOBAMORA Bank NTT Cabang Sabu, dengan Nomor rekening : 021 02.01.613189-3, atas nama KSP SATU HATI.
- 1 (Satu) Unit Laptop warna putih ? hitam yang pada bagian luar laptop terdapat gambar / stiker burung elang.
- 1 (Satu) buah telepon genggam / Ipad SAMSUNG Galaxy Tab 3V Model SM ? T116NU warna putih.
- 1 (satu) unit printer Canon Pixma MP237 warna hitam.
- 1 (Satu) buah lemari terbuat dari kayu jati warna coklat terdapat kaca pada bagian depan.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan pendek warna coklat kotak kotak bermerck MARCELL.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan pendek warna merah hitam kotak kotak bermerck GIORGANO.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan panjang warna putih kotak kotak bermerck POWERS.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan pendek batik warna coklat tak bermerck.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan panjang warna coklat les kotak-kotak bermerck JS EKLUSIF.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan panjang warna biru, putih dan hitam bergaris bermerck TALBOTS.
- 1 (satu) buah baju kemeja/berkerah lengan pendek warna hitam bermerck JORDACHE.
- 1 (satu) buah baju kaos berkerah lengan pendek warna putih terdapat tulisan I LOVE PALOMA.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah dilegalisir dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Propinsi NTT Nomor: 2867/1.20.00/SP2D/LS/2014 Tanggal 03 November 2014 sebesar Rp 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran belanja hibah kepada Kelompok masyarakat bidang perekonomian pelaksana program desa mandiri anggur merah di Desa Raemedia Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT Tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar(SPM) dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Propinsi NTT Nomor: 399/1.20.00/LS/2014, Tanggal 30 Oktober 2014 sebesar Rp 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran belanja hibah kepada Kelompok masyarakat bidang perekonomian pelaksana program desa mandiri anggur merah di Desa Raemedia Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT Tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran LS, Nomor: 930.KU.2009.AK/2014, Tanggal 30 Oktober 2014 sebesar Rp 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran belanja hibah kepada Kelompok masyarakat bidang perekonomian pelaksana program desa mandiri anggur merah di Desa Raemedia Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT Tahun anggaran 2014.
- 2 (Dua) lembar Surat Pengantar Permintaan Pembayaran LS, Nomor: 930.KU.2009.AK/2014, Tanggal 30 Oktober 2014 sebesar Rp 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran belanja hibah kepada Kelompok masyarakat bidang perekonomian pelaksana program desa mandiri anggur merah di Desa Raemedia Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT Tahun anggaran 2014.
- 4 (Empat) lembar Daftar Perincian Penggunaan UUDP Rutin Bulan Oktober 2014, Tanggal 30 Oktober 2014.
- 5 (Lima) lembar Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Propinsi NTT dengan Pemerintah Desa Raemadia Nomor : HK.1256 tahun 2014 01/DRM/II/SR/2014
- 1 (Satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 404/KEP/HK/2013 tentang Desa/Kelurahan Penerima Dana Bantuan Program Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Prpinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014.
- 1 (satu) Bundel Proposal Permohonan Dana Program Pembangunan Desa/Kelurahan Madiri Anggur Merah oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) : ?Satu Hati? Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2014.
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 900.950.KU.33.AK /2014 tentang Penunjukan atau Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2014
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 900.950.KU.63.AK /2014 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor: 900.950.KU.43.AK /2014 tentang Penunjukan atau Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2014.
- 1 (satu) jepitan foto copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA ? SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, nomor : 900.918.KU/DPPA.83.AK/2014, urusan Pemerintah : 1.20. ? Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian dan nomor DPPA SKPD : 1.20.1.20.00.00.5.1.
- 1 (satu) jilid foto copy legalisir Buku Saku Program Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013, tanggal 5 Februari 2014.
- 1 (satu) Jilid foto copy legalisir Pedoman Umum Desa Mandiri Anggur Merah Tahun 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT (Modul Pelatihan Bagi Pengelola Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahu 2014).
- 1 (satu) jilid foto copy legalisir Peraturan Gubernur Tenggara Timur, nomor : 4 Tahun 2014, tanggal 27 Januari 2014 tentang Sistem Pembangunan Terpadu Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah Provinsi nusa Tenggara Timur tahun 2014-2018.
- 1 (satu) Jepitan foto copy legalisir Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, nomor : 29 / KEP / HK / 2014 tentang Pendamping Kelompok Masyarakat yang mendampingi 2 (dua) Desa/kelurahan pada Desa/kelurahan Mandiri Anggur Merah 2011-2014, tanggal 28 Januari 2014. (beserta lampiran).
- 1 (satu) Jepitan foto copy legalisir Surat Perintah Tugas, nomor : Bap.045.1.2/SKR.0020/2015, yang dikeluarkan Kepala BAPPEDA Provinsi NTT, tanggal 5 Januari 2015, tentang pelaksanaan tugas pendampingan di Desa /Kelurahan Mandiri Anggur Merah tahun 2011-2015. (beserta lampiran).
- 1 (satu) Jepitan foto copy legalisir Perjanjian Kontrak Kerja antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Pendamping Kelompok Masyarakat Desa/kelurahan Mandiri Anggur Merah tahun 2016, nomor : Bap.045.1.2/SKR.SPK-PKM/01/2016, tanggal 5 Januari 2016.
- 1 (satu) Jepitan foto copy legalisir Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur, nomor : 24 / KEP / HK / 2016 tentang Pendamping Kelompok Masyarakat Program Desa/kelurahan Mandiri Anggur Merah 2011-2016, tanggal 28 Januari 2016. (beserta lampiran);
- 1 (satu) Jepitan foto copy legalisir Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi NTT, nomor : Bap.050/1.3/SKR/KEP/35/2/2016, tanggal 19 Februari 2016, tentang Penetapan Lokasi Tugas Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM) Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah tahun 2011-2016. (beserta lampiran).
- 8 (delapan) jepitan foto copy legalisir laporan pelaksanaan Pendampingan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat kabupaten Sabu Raijua Penerima Bantuan dari bulan April 2016 s.d bulan November 2016, yang dibuat oleh PKM OKTOVIANUS BUNGKARI SALEH, S.
- 3 (tiga) jepitan foto copy laporan pelaksanaan Pendampingan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat kabupaten Sabu Raijua Penerima Bantuan dari bulan Januari 2016 s.d bulan Maret 2016, yang dibuat oleh PKM OKTOVIANUS BUNGKARI SALEH, S.Sos.
- 1 (satu) jepitan foto copy laporan pelaksanaan Pendampingan Program Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Desa Raemadia Kecamatan Sabu Barat kabupaten Sabu Raijua Penerima Bantuan dari bulan Desember 2016, yang dibuat oleh PKM OKTOVIANUS BUNGKARI SALEH, S.Sos.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita acara pemeriksaan kas tanggal 17 Oktober 2015, uang yang dihitung oleh badan pengawas, yang ditanda tangani Kepala Desa, Tim Pemeriksa Meliputi NYOSI MARMAR NYOLA, YAKOB KALE DARA dan DESWALYANI NETU, S.SI, Pengguna anggaran Meliputi Ketua KSP : MELKISEDEK PALI KE dan Bendahara KSP YUNFRIANTO DOMINGGUS.
- 1 (satu) lembar foto copy Register penutupan kas tanggal 17 Oktober 2015, yang ditanda tangani Kepala Desa NYOSI MARMAR NYOLA dan Bendahara KSP YUNFRIANTO DOMINGGUS.
- 1 (satu) lembar foto copy laporan hasil pengawasan tanggal 17 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa meliputi NYOSI MARMAR NYOLA, YAKOB KALE DARA dan DESWALYANI NETU, S.SI.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita acara RAT Badan Pengurus KSP Satu Hati, tanggal 21 Oktober 2015, yang ditanda tangani Kepala Desa Raemadia NYOSI MARMAR NYOLA.
- 1 (satu) buku TabunganKu pada PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) Cabang Sabu, dengan Nomor rekening : 021 02.07.005860-6, atas nama DEMAM DESA RAEMADIA, yang disahkan oleh Bank NTT Cabang Sabu pada tanggal 12 November 2014.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Tabungan pada PT. Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) Cabang Sabu, dengan Nomor rekening : 021 02.07.005860-6-3, atas nama DEMAM DESA RAEMADIA, DESA RAEMADIA KEC. SABU BARAT SABU RAIJUA.
- 1 (satu) jepitan Foto copy Legalisir Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengelolaan Bantuan Program Pembangunan Desa/Kelurahan Mandiri Anggur Merah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011-2013.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Muhtarom, Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Emillya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA KOPERASI SIMPAN PINJAM SATU HATI PADA DESA RAEMEDIA, KECAMATAN SABU BARAT, KABUPATEN SABU RAIJUA MELALUI PENGURUS KOPERASI DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FRANSISKUS XAVERIUS SELI TOKAN, SE / BIRO KEUANGAN SETDA PROVINSI NTT DIKEMBALIKAN KEPADA BAPPEDA PROVINSI NTT DIKEMBALIKAN KEPADA DESA RAEMEDIA, KECAMATAN SABU BARAT, KABUPATEN SABU RAIJUA MELALUI KEPALA DESA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Statistik1430