- Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ARWILEM HINADANG, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARWILEM HINADANG, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp233.059.575,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa ARWILEM HINADANG, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ARWILEM HINADANG tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Satu jepit Peraturan Desa Motongbang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015 dan lampirannya
- Satu Jepit buku rekening Nomor : 01302. 07.002110 ? 6 atas nama BPMPD Desa Motongbang dan data transaksinya.
- Satu Lembar SP2D Nomor : 2164/SP2D-LS DANA DESA/ 1.20.05.02/ tanggal 7 September 2015.
- Satu Lembar SP2D Nomor : 4825/SP2D-LS Dana Desa/ 1.20.05.02/ 2 tanggal 17 November 2015.
- Satu Lembar SP2D Nomor : 4826/SP2D-LS DANA DESA/ 1.20.05.02/ tanggal 17 November 2015.
- Satu jepit laporan realisasi Dana Desa ( DD ) Tahap I Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.
- Satu Bundel bukti-bukti pengeluaran / kwitansi Asli penggunaan Dana Desa ( DD ) pada Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.
- Satu jepit Peraturan Desa Motongbang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motongbang Tahun Anggaran 2016 dan lampirannya.
- Satu Lembar SP2D Nomor : 1407/SP2D-LS / 1.20.05.02/ 2016 tanggal 27 Mei 2016.
- Satu Lembar SP2D Nomor : 4292/SP2D-LS / 1.20.05.02/ 2016 tanggal 14 Oktober 2016.
- Satu jepit laporan realisasi Dana Desa ( DD ) Tahap 1 60 % Desa Motongbang Tahun Anggaran 2016.
- Satu jepit Berita acara Asli rapat penyampaian laporan keterangan pertangungjawaban Kepala Desa Motongbang tentang penggunaan Dana Desa dan ADD Tahun Anggaran 2016, tanggal 24 Maret 2017, dan lampirannya.
- Satu jepit bukti-bukti pengeluaran / kwitansi Asli penggunaan Dana Desa ( DD ) pada Desa Motongbang Tahun Anggaran 2016. (28 Juli 2016).
- Satu lembar surat pernyataan Asli saksi SAUL IMANUEL ABOR tanggal 11 Agustus 2017.
- Satu lembar surat pernyataan Asli saksi ARWILEM HINADANG tanggal 11 Agustus 2017
- Satu Jepit Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Alor Nomor LHP : 39/ID/LHP/KA/NON-PKPT/2016 tanggal 24 Maret 2016.
- Satu jepit Fotocopy tanggapan kepala desa Motongbang terhadap hasil temuan sementara Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Keuangan Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.
- Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 902.4/SPT.02.1153/BPMPD/2016 tanggal 30 November 2016.
- Fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 902.4/SPT.02.1153/BPMPD/2017 tanggal 04 Januari 2017.
- Satu Jepit Rekapitulasi Anggaran Biaya Desa Motongbang Tahun 2016. Senilai Rp.86.280.000.
- Satu jepit Asli Rincian fisik Dana Desa 40 % tanggal 30 November 2016.
- satu jepit bukti-bukti pengeluaran/ kwitansi Asli penggunaan Dana Desa ( DD ) pada Desa Motongbang Tahun Anggaran 2016.
- Satu jepit Print out nota pembelanjaan Asli pada UD. Mitra Baru tanggal 28 Juni 2016.
- Satu buku catatan pada bagian sampul berwarna coklat bertuliskan TPK
- Satu buku catatan pada bagian sampul berwarna silver dengan motif bunga bunga warna hitam.
- Uang Tunai sebesar Rp. 22.514.000. (dua puluh dua juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dengan perincian :
- Pecahan Rp.100.000 = 193 Lembar = Rp. 19.300.000,00
- Pecahan Rp.50.000 = 63 Lembar = Rp. 3.150.00,00
- Pecahan Rp.20.000 = 3 Lembar = Rp. 60.000,00
- Pecahan Rp.2.000 = 2 Lembar = Rp. 4.000,00 +
- = Rp. 22.514.000,00
Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiska Dari Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Muhtarom, Br Hakim Anggota Ibnu Kholik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama SAUL IMANUEL ABOR. 9.Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Statistik1460