- Menolak eksepsi Penggugat;
- Menyatakan tuntutan Provisi Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebidang tanah persawahan seluas 6.275,81 M2, yang terletak di Dusun Pakkotang, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Utara : Sawah milik Jumadele
- Selatan : Sawah milik Mattewakkang Dg. Raja
- Timur : Sawah milik Mattewakkang Dg. Raja
- Barat : Sawah milik Mattewakkang Dg. Raja
- Sebidang tanah persawahan seluas 1.169,93 M2, yang terletak di Dusun Moncong Tanah, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Utara : Sawah Sahra Dg. Kanangdan rumah Dg Sayang
- Selatan : Tanah perkebunan PTP
- Timur : Tanah perkebunan PTP
- Barat : Jalan Kelurahan Bulu Jaya
- Sebidang tanah persawahan seluas 1.157,66 M2, yang terletak di Lingkungan Pakkotang, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Utara : Sawah milik Ka?ding Dg. Ngawing
- Selatan : Sawah milik Yanti Dg. Ngantu
- Timur : Sawah milik Jumadele Dg. Ngewa
- Barat : Sawah milik Sampara Dg. Rampe
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Honda Mobilio, Nomor Polisi DD 471 GA, dengan Nomor Mesin L15Z12416526,Nomor Rangka MHRDD4870GJ653026 warna merah maron, keluaran tahun 2016;
- 1 (satu) unit rumah bangunan permanen, seluas 197,57 M2 yang terletak di Lingkungan Botong Tallua, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Dg. Rala
- Selatan : Rumah milik Dg. Baji
- Timur : Rumah milik Dg. Timung
- Barat : Lorong jalan
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2(dua) di atas sebagai hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 3di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Badan Lelang Negara (KPKNL) dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat sepanjang mengenai objek sengketa angka 1 sebidang tanah persawahan dengan luas +40 Are, yang terletak di Lingkungan Botong Tallua, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Dan sebidang tanah perumahan dengan luas tanah 530 M2, di dalam tanah perumahan tersebut berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen (rumah panggung) luas bangunan 9 X 19 = 171 M2 (objek sengketa 10), kemudian berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah permanen (rumah batu) luas bangunan 8 X 23 = 184 M2(objek sengketa 11), dan warung/toko berukuran 4,20 X 4,40 = 18,48 M2, yang terletak di Lingkungan Botong Tallua, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.210.000,- (tigajuta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 292/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
|
Nomor | 292/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahman, Brpanitera Pengganti Muhammad Rusydi Asad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik950