- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Marang bin Manra) dengan Termohon (Raha binti Tajuddin) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 1997 di Dusun Parasangan Beru, Desa Balumbungan, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto;
- Memberi izin kepada Pemohon (Marang bin Manra) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Raha binti Tajuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau/ madliyah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar mut?ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya nafkah pemeliharaan anak bernama Mantasia dan Reza Adam Saputra, minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% pertahun, biaya tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan, yang harus dibayar setiap bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut berusia 21 tahun (dewasa);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 393/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2021/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 393/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik1190