- Menyatakan Terdakwa SILVIANA WIDIYANTI SARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik ";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sejumlah Rp,100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- 1 (satu) lembar foto/gambar KTP atas nama Siti Aminah;
- 1 (satu) bendel bukti chat Whatsapp;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BRI dengan No. rekening 625201013360535 atas nama RISKA FATMAWATI periode tanggal 01 Februari 2020 s.d. 29 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar foto/gambar bukti resi pengiriman barang PT.POS INDONESIA;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip penarikan tunai dari rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1230009784069 atas nama Silviana Widiyanti Sari tertanggal 06 Februari 2020 beserta fotocopy KTP Silviana Widiyanti Sari dan fotocopy ATM Mandiri.
- 1 (satu) bendel print out legalisir rekening koran periode Januari 2020 s.d. Februari 2020 Transaksi pada rekening Bank Mandiri dengan Nomor 1230009784069 atas nama Silviana Widiyanti Sari;
- 1 (satu) bendel print out rekening koran periode 01 Februari 2020 s.d. 29 Februari 2020 Transaksi pada rekening Bank BRI dengan Nomor 096601033783538 atas nama Silviana Widiyanti Sari.
- 1 (satu) bungkus Nestle Cerelac berisikan kertas;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 10x Zoom warna biru hitam;
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3171045705970002 atas nama SILVIANA WIDIYANTI SARI
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri Safar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik2690