- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Ayah dari Pemohon bernama HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN, NIK : 3506171509490003, Tempat/Tgl. Lahir : Sragen, 15-09-1949, , Agama : Katholik, Pekerjaan : Wiraswasta, beralamat di Jl. Kandangan No. 152, RT/RW : 002/001, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang menderita sakit stroke tidak dapat melakukan aktifitas tanpa bantuan orang lain, sulit bicara dan tidak jelas serta bagian tumbuh kanan lumpuh total berada dalam Pengampuan;
- Menetapkan dan Mengangkat Pemohon ic. Yudi Harianto, NIK : 3506172305780005, Laki ? Laki, Tempat, tanggal. Lahir : Kediri, 23 Mei 1978, Katholik, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jl. Mayor Bismo 14, Kelurahan Tertek, Kecamatan Pare. Kabupaten Kediri sebagai Pengampu dari HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN untuk melakukan perbuatan dan/atau tindakan hukum atas nama HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN ;
- Menetapkan Pemohon ic. Yudi Harianto sebagai Pengampu dari HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN untuk melakukan perbuatan dan/atau tindakan hukum atas nama HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN antara lain ;
- Menghadap di P.T. Bank Rakyat Indonesia guna melunasi hutang sesuai dengan akta perjanjian kredit nomor 220 tanggal 23 Mei 2019 yang di buat oleh Paulus Bingadiputra, S.H. Notaris Kabupaten Kediri dan mengambil sertifikat yaitu ;
- Sertifikat Hak Milik 714, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 3.405 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 729, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 7.400 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 826, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 4.430 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 1168, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 2.380 m2 ; atas nama Hartono ;
- Melakukan penjualan tanah dan bangunan yang melekat diatasnya yaitu ;
- Sertifikat Hak Milik 714, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 3.405 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 729, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 7.400 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 826, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 4.430 m2 ; atas nama Hartono ;
- Sertifikat Hak Milik 1168, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Luas 2.380 m2 ; atas nama Hartono ;
- Menghadap Notaris untuk menandatangani segala akta yang diperlukan.
- Menerima uang hasil penjualan untuk biaya kehidupan dan kesehatan HARTONO dahulu bernama HOO TJOEN HIEN ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 396/Pdt.P/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 396/Pdt.P/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengampuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adhika Budi Prasetyo, M.ba. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adhika Budi Prasetyo, M.ba. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jajoek Tri Soesilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.P/2021/PN_Gpr.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.P/2021/PN_Gpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pdt.P/2021/PN Gpr
Statistik648