- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG NOMOR : 89/PID. SUS/2021/PN SDK, TANGGAL 2 NOVEMBER 2021 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor : 89/Pid. Sus/2021/PN Sdk, tanggal 2 November 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Putusan PT MEDAN Nomor 1911/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1911/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Krosbin Lumban Gaol, Brhenry Tarigan |
Panitera | Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA DIRJONO TINDAON TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH BERSALAH MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT TERHADAP ANAK KORBAN YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SELAKU ORANGTUA KORBAN SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR ONGOKS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Dirjono Tindaon tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap Anak Korban yang dilakukan oleh Terdakwa selaku orangtua Korban sebagaimana dakwaan subsidair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar ongoks perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 1911/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik620