- Menyatakan terdakwa Rendi Arisandi Saputra Alias Rendi Bin Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golonga I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa leh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan makanan ringan merk ? Taro ? yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet ukuran sedang dililit isolasi warna hitam berisi 13 (tiga belas) sachet berisi kristal bening diduga shabu dengan berat netto 0,8460 (nol koma delapan empat enam nol) gram
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung A01 warna biru tua dengan nomor Sim Card 081324766057.
- Dimusnahkan
- 1 (satu) Unit HP merk OPPO Reno 4F warna hitam dengan nomer Sim Card 1 ?085242422600? dan nomor sim card 2 ?082293804960?;
- 1 (satu) buah botol air mineral yang penutupnya telah dilubangi
- 1 (satu) buah tas kulit warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) pirex kaca;
- 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan pipet;
- 23 (dua puluh tiga) potongan pipet;
- 2 (dua) potongan pipet yang sudah dibentuk;
- 2 (dua) buah sumbu;
- 1 (satu) buah penutup botol warna putih yang sudah dilubangi;
- 4 (empat) sachet kosong ukuran kecil bekas pakai.
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z merah kombinasi hitam dengan DT 4305 AD.
- Dipergunakan dalam perkara nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Rah atas nama Terdakwa Ficki Mubarak Natsir, Sh Als Ficki Bin Natsir K.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN RAHA Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 197/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hafid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik740