- Menyatakan Terdakwa I Ari Angga Chandra Saputra bin. Muktar pgl. Ari alias Ponger dan Terdakwa II. Dedi bin Zul pgl. Dedi alias Badia sebagaimana identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwan ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ari Angga Chandra Saputra bin. Muktar pgl. Ari alias Ponger dan Terdakwa II. Dedi bin Zul pgl. Dedi alias Badia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) set alat hisap shabu atau bong yang terbuat dari botol plastik merk Yakult yang pada tutupnya terpasang pipet, kaca pirek dan karet kompeng ;
- 1 (satu) korek api gas atau mencis yang terpasang jarum ;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna dongker ;
- 1 (satu) lembar plastik klep bening yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibalut kertas warna kuning.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PADANG Nomor 904/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 904/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin Sani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 904/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik590