- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Asnawi,S.A.P Bin Syarkawi) untuk mengikrarkan Talak satu Raj?i terhadap Termohon Konvensi (Cahayawati binti Ramli) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun;
- Menolak Permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak atas nama Dzaky Azka Wijaya, (Laki-laki, Lahir di Karimun, 05 Januari 2016) dan Danish Rifqy Resyadi (laki-laki, Lahir di karimun ,19 Juni 2019), dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) untuk menjenguk, mengajak dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
3.1. Nafkah Anak, sebesar minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau dewasa;
3,2, Nafkah Iddah, sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiga bulan dengan nominal setiap bulannya adalah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.3 Nafkah Mut?ah, sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah rupiah);
Kewajiban tersebut berupa nafkah iddah, nafkah mut?ah, dan nafkah anak bulan bersangkutan diserahkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Putusan PA TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 457/Pdt.G/2021/PA.TBK |
|
Nomor | 457/Pdt.G/2021/PA.TBK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faizal Husen, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasihin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Taujan Dzul Farhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasaruddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI REKONVENSI DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pdt.G/2021/PA.TBK
Statistik1440