- Menyatakan Terdakwa HERU SUBIANTORO alias KENCIS bin JAIMIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah kertas resi/transfer BANK MANDIRI untuk pembelian narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI, warna putih, No. sim card IM3: 085648717477, No. Imei 1: 868204031376238 dan Imei 2: 868204031376246.
- Uang tunai keuntungan penjualan narkotika jenis sabu Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindar Bumi, Mhbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Esti Sumunaring T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Mjy
Statistik1160