- Menyatakan Terdakwa ALDIS FAMORA bin SUMARSONO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas kresek warna putih didalamnya terdapat: 18 (delapan belas) plastik klip bening berisi @ 20 (dua puluh) butir atau total 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat warna putih berlogo LL.
- 1 (satu) pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah Handphone merk Apple iPhone 8 plus, warna putih, dengan No. Simcard (085708139150), No. Imei 1: 3561 1409 662 2542, Imei 2: 3561 1409 662 2254.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ?Ganja? dengan berat bruto 0,8 (nol koma delapan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BCA KCP Caruban, An. ALDIS FAMORA dengan No. Rekening 3280331031.
- 1 (satu) pack kertas linting merk ?GIZEH?.
- Sisa uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cindar Bumi, Mhbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Mjy
Statistik700