- Menyatakan Terdakwa YOYOK PRAYOTO Bin SUPARNO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat total 1,14 (satu koma empat belas) gram dengan rincian sebagai berikut:
- Plastik klip bening berhuruf ?A? berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram beserta bungkusnya.
- Plastik klip bening berhuruf ?B? berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya.
- Plastik klip bening berhuruf ?C? berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna putih beserta Simcard: 0822 3413 7299, nomor Imei 1: 357 044 076 467 621, nomor Imei 2: 357 044 076 467 628.
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu.
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Shbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsuhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Mjy
Statistik660