- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 303 tertanggal 18 Maret 1985, atas nama SYAFRUDDIN seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang berada di Jalan Mangga III, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dahulu Desa Tanjung Selor Ilir sekarang Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dahulu Propinsi Kalimantan Timur sekarang Propinsi Kalimantan Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan jual beli objek tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 303 tertanggal 18 Maret 1985 atas nama SYAFRUDDIN seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) yang berada di Jl. Mangga III, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dahulu Desa Tanjung Selor Ilir, Kabupaten Bulungan dahulu Propinsi Kalimantan Timur sekarang Propinsi Kalimantan Utara yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri atas obyek sengketa ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.515.000,00 (satu juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Nuriawan, Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dahulu : Utara : Jalan ; Timur : Tanah Hak ; Selatan : Tanah Negara ; Barat : M. 298 ; Ukuran Tanah : Panjang: 30 Meter Lebar : 15 Meter Sekarang : Utara : Tony ; Timur : Jones Edijanto ; Selatan : Jalan Mangga III ; Barat : Kantor Badan Karantina Pertanian ; Ukuran Tanah : Panjang : 30 Meter Lebar : 15 Meter |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2021/PN Tjs
Statistik780