- Menyatakan Terdakwa I MAT TOBING bin TURO dan Terdakwa II HARUN ROSIDI bin H. ENDANG MUHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda/ H1B02N42LO-A/T, Nopol: f-2356-TAB, - warna magenda hitam, tahun 2020, Noka: MH1 M9116LK054524, No. Sin: JM91E1054806, STNK an. SITI NURYAHAN, alamat Kp. Cilangia RT. 010/004 Desa/ Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi;
- 2 (dua) buah kunci kontak asli sepeda motor merk Honda/J1B02N42LO-A/T, Nopol: F-2356-TAB, warna magenda hitam, tahun 2020, Noka: MH1 M9116LK054524, No. Sin: JM91E1054806, STNK an. SITI NURYAHAN, alamat Kp. Cilangia RT. 010/004 Desa/ Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol. B-3888-EJC, warna biru putih, No. KA: MH1JM111XJK941896, No. Sin: JM11E1925192;
- 1 (satu) buah kunci astag/letter T berikut 2 (dua) buah mata kunci;
- 1 (satu) buah topi bercorak loreng bertuliskan Lois;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Suzuki;
- Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBADAK Nomor 409/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 409/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Wiwin Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi GANJAR; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa I MAT TOBING bin TURO Dikembalikan kepada terdakwa II HARUN ROSIDI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik990