- 1 (satu) bilah sabit bercagak dua dengan gagang karet berwarna hitam;
- 1 (satu) bilah golok panjang gagang kayu;
- 1 (satu) pcs Jaket berwarna merah tanpa merk;
- 1 (satu) pcs Jaket berwarna abu-abu tanpa merk;
- 1 (satu) pcs celana panjang SMA warna biru muda tanpa merk;
- 1 (satu) pcs ikat pinggang warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) pcs baju lengan pendek warna hitam tanpa merk;
- Membebankan kepada para Anak untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Anak I.Anak ARY, AnakII. Anak FHRdan AnakIII. Anak FKRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Kekerasan Terhadap AnakSehinggaMengakibatkanMati, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Anak I.Anak ARY, AnakII. Anak FHRdan AnakIII. Anak FKRtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bandung Kelas II Bandungyang beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 3 Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan memerintahkan agar para Anak menjalanipelatihan kerja masing-masing selama 1 (satu) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor; 3.Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar para Anak tetap ditahan; 5.Memerintahkan agar Anak I.Anak ARY, AnakII. Anak FHRdan AnakIII. Anak FKRuntuk segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Bandung Kelas II Bandungyang beralamat di Jalan Pacuan Kuda Nomor 3 Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Provinsi Jawa Barat; 6.Memerintahkan agar barang bukti berupa : DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PENUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWAYDH; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbd
Statistik870