- Menyatakan Terdakwa H.Risdianto Hermawan, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar Kwitansi tertulis Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang telah terima dari Sdr. MA?MUNUDDIN AZIZ dan ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd, untuk pembayaran pembelian 1 ekor sapi.
- 1 lembar Kwitansi tertulis Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang sudah terima dari Sdr. MA?MUNUDDIN AZIZ dan ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd pada tanggal 27 Februari 2011, untuk pembayaran pembelian 2 ekor sapi perah.
- 1 lembar Kwitansi tertulis Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang sudah terima dari Sdri. WINTI MULYANTI dan ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd pada tanggal 14 Maret 2014, untuk pembayaran pembelian 14 ekor sapi perah.
- 2 (dua) lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Sdr. MA?MUNUDDIN AZIZ dan Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd pada tanggal 1 April 2014.
- Surat pernyataan yang dibuat pada hari Senin, 11-05-2015 yang ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd, Sdr. SATRIYADI, Sdr. ENDAN HIDAYAT, dan Sdri. MARIATINAH dan Sdr. MAMUNUDDIN AZIZ.
- 1 lembar Kwitansi untuk pembelian 2 ekor sapi senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tanggal 14-02-2010 yang ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd alias H. ATO.
- 1 lembar Kwitansi untuk pembelian 2 ekor sapi senilai Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) tanggal 28-11-2010 yang ditandatangani oleh Sdr. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd alias H. ATO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah)
Putusan PN CIBADAK Nomor 383/Pid.B/2021/PN Cbd |
|
Nomor | 383/Pid.B/2021/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rays Hidayat, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti Randi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada TERDAKWA H. RISDIANTO HERMAWAN, S.Pd ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pid.B/2021/PN Cbd
Statistik1140