- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ardiyansah Bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Yenita Novianti Binti Syarifuddin Hsb) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi selama enam bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan sehingga seluruhnya berjumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai isteri yang diceraikan suami sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 dan 3sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan keduaanak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi yang bernama:
- Menetapkan nafkah keduaanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas sejumlah Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sehingga kedua anak tersebut dewasa dan mandiri ditambah kenaikan sebesar 10 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sebagaimana diktum angka 6tersebut di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai jumlah tuntutan Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah 270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1703/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 1703/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Mirdiah Harianja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amar Syofyan, M.hbr Hakim Anggota H.badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 3.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah); 3.2. Biaya Maskan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000,000,00 (duajuta rupiah); 5.1 Muhammad Naufal Arkhan bin Ardiyansah, laki-laki, umur 6 tahun; 5.2 Muhammad Aulia Arfanbin Ardiyansah, laki-laki, umur 4 tahun; Berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1703/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik1150