- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:
Putusan PTUN KUPANG Nomor 25/G/2021/PTUN.KPG |
|
Nomor | 25/G/2021/PTUN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariana Ivan Junias |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriansyah Rozarius, Br Hakim Anggota Dessy Cristi |
Panitera | Panitera Pengganti: Jakob Baitanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan Para Penggugat; II. DALAM POKOK SENGKETA 2. 1. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/333/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Marsel Mau Meta NIP. 196108161994031004; 2. 2. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/334/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Anton Suri NIP. 196506071990031014; 2. 3. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/335/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Romualdus Th. J. Manek, S.Pt. NIP. 197206191997031005; 2. 4. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/336/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Alfredo P. Amaral NIP. 196412211987121001; 2. 5. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/338/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Marius Fortunatus Loe, S.IP. NIP. 196502021986031027; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 3. 1. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/333/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Marsel Mau Meta NIP. 196108161994031004; 3. 2. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/334/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Anton Suri NIP. 196506071990031014; 3. 3. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/335/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Romualdus Th. J. Manek, S.Pt. NIP. 197206191997031005; 3. 4. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/336/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Drs. Alfredo P. Amaral NIP. 196412211987121001; 3. 5. Keputusan Bupati Belu Nomor: BKPSDMD.862.3/338/KEP/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan kepada Aparatur Sipil Negara Marius Fortunatus Loe, S.IP. NIP. 196502021986031027; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan dan jabatan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V pada kedudukan dan jabatan yang semula atau pada jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Mewajibkan kepada Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat I sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2021/PTUN.KPG
Banding : 30/B/2022/PT.TUN.SBY.
Statistik1810