- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 298/PID.B/2021/ PN.KWG TANGGAL 18 NOPEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI :
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING TAHAPAN ATAS NAMA PEMILIK REKENING MUHAMMAD ANSORI NO. REKENING 5745199256 HALAMAN 10/11 PERIODE DESEMBER 2020;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 298/Pid.B/2021/ PN.Kwg tanggal 18 Nopember 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi :
- 1 (satu) lembar Rekening tahapan atas nama pemilik rekening Muhammad ansori No. rekening 5745199256 halaman 10/11 periode Desember 2020;
Putusan PT BANDUNG Nomor 412/PID/2021/PT BDG |
|
Nomor | 412/PID/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susanto |
Hakim Anggota | R Matras Supomo, Brarnellia |
Panitera | Apay Syahidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA DIAZ ACHMAD WIDIARSO BIN POEJI WIDODO TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Diaz Achmad Widiarso Bin Poeji Widodo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 412/PID/2021/PT BDG
Statistik1130