- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suherman bin M Yakup) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lawati binti Nasrul) di depan sidang Pengadilan Agama Sengeti;i;
- Mengabulkan gugatan
- Menetapkan hak-hak Penggugat akibat cerai sebagai berikut:
Putusan PA SENGETI Nomor 707/Pdt.G/2021/PA.Sgt |
|
Nomor | 707/Pdt.G/2021/PA.Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elmishbah Ase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Emaneli, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Hasnaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Umarriadh Bafadhal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.1. Nafkah selama masa ?iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa cincin emas 24 karat seberat 1 (satu) suku 2.3. Nafkah madhiyah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak-hak Penggugat tersebut sebagaimana diktum angka 2.1, 2.2, dan 2.3 sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang benama Aisyah Safitri Erlan binti Suherman lahir pada tanggal 12 September 2011, berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Aisyah Safitri Erlan binti Suherman minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, dengan penambahan 10% (sepuluh persen) pertahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam angka (5) setiap bulan kepada Penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum (berusia 21 tahun); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 707/Pdt.G/2021/PA.Sgt
Statistik890