- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ruswanta Bin Hadi Winarto) terhadap Penggugat (Henny Kusumawati Binti Drs. Harjaya Purwanto).
- Menetapkan harta-harta berupa
Putusan PA BANTUL Nomor 506/Pdt.G/2021/PA.Btl |
|||||||||||||
Nomor | 506/Pdt.G/2021/PA.Btl | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Gugat | ||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||
Tanggal Register | 1 April 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BANTUL | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Rahman | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muh. Dalhar Asnawi, Br Hakim Anggota Aziddin Siregar | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Fajar Fauzani | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Sebidang tanah sawah, Sertipikat Hak Milik No. 4547 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan VIII, Desa/Kalurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : selokan Sebelah selatan : selokan Sebelah barat : tanah sawah milik Bapak H. Nurcahyoto Sebidang tanah sawah, Sertipikat Hak Milik No. 2033, atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan XI, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : parit Sebelah timur : sawah Bapak Muji Temu Sebelah selatan : parit. Sebelah barat : sawah Bapak Mangun Sentono Sebidang tanah sawah, Sertipikat Hak Milik No. 460 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan XVI, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : sawah Bapak Sawaji Sebelah selatan : selokan Sebelah barat : sawah Bapak/ibu Kami Sebidang tanah pekarangan dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 4069 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan XIV, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas, sebagai berikut: Sebelah utara : rumah Bapak Suratijo Sebelah timur : parit Sebelah selatan : rumah Bapak Bayu Harjo Sebelah barat : jalan Sebidang tanah pekarangan, Sertipikat Hak Milik No. 05513 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan Carikan, Desa/Kalurahan Bumi Rejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah Alm. Bapak Wiryo Dikromo Sebelah timur : tanah Alm. Bapak Supardi Sebelah selatan : jalan Sebelah barat : jalan Sebidang tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik No. 5515 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan Carikan, Desa/Kalurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas, sebagai berikut: Sebelah utara : Sungai Sebelah timur : Tanah Alm. Bapak Supardi Sebelah selatan : Tanah Ibu Kemiyem Sebelah barat : Tanah Bapak Jemikan dan Jalan Sebidang tanah pertanian, Sertipikat Hak Milik No. 300 atas nama Ruswanta yang terletak di Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Jalan ladang dan tanah kebun karet milik Paimun Sebelah timur : Jalan ladang dan tanah kebun karet milik Supriyadi(Yadi) Sebelah selatan : Tanah kebun karet milik Alm. Rabingun Sebelah barat : Tanah kebun karet milik Paidi 1 (satu) buah bangunan permanen 2 (dua) lantai diatas tanah milik pribadi Ruswanta (Tergugat) Sertifikat Hak Milik No. 05172 yang terletak di di Potrowangsan, Desa/kalurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : jalan Sebelah Timur : Rumah Bp. Wakijan dan Rumah Bp.Imam Zawawi Sebelah Selatan : jalan Sebelah Barat : Rumah Ny. Amat Kasan dan Rumah Sebidang tanah sawah, Sertipikat Hak Milik No. 1798 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan XVI, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas - batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : sawah Bapak Mangun sentono Sebelah selatan : selokan Sebelah barat : sawah Alm H suratiman Sebidang tanah pekarangan, Sertipikat Hak Milik No. 3166 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan Kalinongko, Desa/Kalurahan Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : jalan Sebelah timur : jalan Sebelah selatan : Rumah Bapak Supangat Sebelah barat : tanah Bapak Fibri Haryanto Sebidang tanah pekarangan dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 95 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan Maesan II, Desa/Kalurahan Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : jalan Sebelah timur : Rumah Mis Ana Satriyani Sebelah selatan : tanah Henny Kusumawati Sebelah barat : Rumah Gunarti Sebidang tanah pekarangan dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 96 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan Maesan II, Desa/Kalurahan Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah Henny Kusumawati Sebelah timur : tanah Mis Ana Satriyani Sebelah selatan : Rumah Drs. Warsito Sebelah barat : tanah Gunarti Sebidang Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik No. 641 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan IX, Desa/Kalurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : parit Sebelah timur : tanah sawah bapak Muh. Jazuri Sebelah selatan : parit Sebelah barat : parit Sebidang tanah sawah, Sertifikat Hak Milik No. 1044 atas nama Ruswanta yang terletak di Dusun Kempleng, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : tanah sawah Kas Desa Karangsewu Sebelah selatan : selokan Sebelah barat : tanah sawah Imam Mursahid Sebidang tanah sawah, Sertifikat Hak Milik No. 3392 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan V Bulak Cangkring, Desa/Kalurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : tanah sawah ibu Sri Eni Widarti Sebelah selatan : selokan Sebelah barat :tanah sawah Bapak Alm. Sunardi Sebidang Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik No. 05168 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan VIII, Desa/Kalurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : selokan Sebelah timur : tanah sawah ibu Sri Eni Widarti Sebelah selatan : selokan Sebelah barat :tanah sawah Bapak Alm. Sunardi Sebidang tanah sawah, Sertifikat Hak Milik No. 01567 atas nama Henny Kusumawati yang terletak di Pedukuhan IV, Desa/Kalurahan Plaret, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah sawah Muh.Subani, Agus Sukari dan Isngadi Sebelah timur : jalan tanah ( jalan pertanian ) Sebelah selatan :tanah sawah Sumiyatun, Kusriyani dan tanah kas Desa Sebelah barat : Jalan Sebidang Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik No. 640 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan VI, Desa/Kalurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : tanah sawah Ny Amat Suwarto dan Bapak Pardi Sebelah timur : tanah sawah Hj Hanifah Sebelah selatan : selokan Sebelah barat : tanah sawah Bapak Daliman Sag Sebidang Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 06311 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan Tlogolelo, Desa/Kalurahan Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebidang Tanah Pekarangan serta bangunan Sertifikat Hak Milik No. 01926 atas nama Ruswanta yang terletak di Pedukuhan Maesan II , Desa Wahyuharjo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara : Rumah/Ruko Nur Isnaini Hidayat Sebelah timur : Jalan aspal Sebelah selatan : Rumah Wastono Dana Jewe Sebelah barat : tanah Iman Sukarjo dan Alm. Sumini Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat. 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas dengan bagian masing-masing 1/2 (seperdua) bagian dan apabila pembagian secara natura masing-masing tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan secara in natura yaitu dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi 2 (dua) masing-masing 1/2 (seperdua) bagian; 6. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima (niet onvantklijke verklaard) gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp15.647.000,00 (lima belas juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pdt.G/2021/PA.Btl
Statistik3030