- Menyatakan Terdakwa I Sandi Bin Sitaba, Terdakwa II Iwang Bin Baha, Terdakwa III Muh. Rustam Bin Sukkuru, Terdakwa IV Saputra Bin Asri, Terdakwa V Darwan Bin Iwang, Terdakwa VI Moni Bin Kallang, Terdakwa VII Supardi Bin Lewang,Terdakwa VIIIHaeruddin Bin Dg. Tiro, dan Terdakwa IXRandi Bin Tajuddinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukanpenangkapan ikanmenggunakanbahan peledakdi wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesiasebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 118/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Artha Uly Pangaribuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus, Br Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu)unit Kapal Motor Nelayan JULU ATIA warna putih-hijau bermesin Jiandong 30PK dan mesin Tiangli 24 PK; - 1 (satu) buah sampan ukuran kecil warna putih bermesin Honda 5 PK; - 1 (satu) lembar surat kapal PAS KECIL Nomor : 552/981/XI/DISHUB/2017 atas nama PATAHUDDIN EWA; - 1 (satu) lembar Sertipikat kesempurnaan nomor : 552/708/XI/DISHUB/2017, Tanggal 30 November 2018; - 1 (satu) lembar surat Daftar nelayan penangkap ikan nomor : 523.5/118/DPP/V/2018tanggal07 Mei2018; - 1 (satu) lembar surat pendaftaran kapal perikanan nomor : 523.5/118/DPP/V/2018 tanggal 17 Mei 2018; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I; - 1 (satu) Mesin compressor merek Shark warna orange; - 2 (dua) rol selang dengan panjang masing-masing 50 meter; - Uang tunai sejumlahRp10.500.000,00(sepuluhjuta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan ikan barang bukti; Dirampas untuk Negara; - 3 (tiga) buah kaca mata selam; - 2 (dua) pasang sepatu bebek/pins; - 2 (dua) buah Dakor; - 1 (satu)buah Gabus pelampung; - 4 (empat) jaring tempat ikan; - 1 (satu) buah kotak kayu tempat bahan peledak jenis bom ikan; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik670