- Menyatakan Terdakwa Sujatmiko Bin Ajang Sudrajat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas warna kuning dibungkus lagi dengan kertas warna putih dimasukan dalam plastik bening seberat 0,49 (berat bersih tanpa pembungkus), disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium berat 0,04 gram sehingga sisanya yang dijadikan barang bukti berat 0,45 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor Simcard dan nomor WA 085800220168;
- 66 (enam puluh enam) buah plastik bening, 4 (empat) buah pipet kecil, 2 (dua) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek gas warna merah didalam kotak kaca mata hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna biru dengan nomor simcard 085380096390;
Putusan PN MANNA Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Mna |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaunita Laxmi Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hesty Ayuningtyas, Shbr Hakim Anggota Almas Syifa Norra |
Panitera | Panitera Pengganti Zulmahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Mna
Statistik9249