- Menyatakan Terdakwa SUKADI alias KISUT bin SAMIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan Nomor F 1591145, sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K, tahun pembuatan 2008, warna hitam, Nomor Rangka MH1JF12138K406013, atas nama Suyatmi, alamat Dusun Karangtalun, RT.06, Desa Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K, tahun pembuatan 2008, warna hitam, Nomor Rangka MH1JF12138K406013, atas nama Suyatmi, alamat Dusun Karangtalun, RT.06, Desa Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K, handle warna hitam dengan logo dan bertuliskan ?HONDA?; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K, tahun pembuatan 2008, warna putih (asli warna hitam), Nomor Rangka MH1JF12138K406013, nomor mesin JF12E1406013;
- 1 (satu) lembar notice pajak STNK sepeda motor Honda warna hitam, Nomor Rangka MH1JF12138K406013, Nomor mesin JF12E1406013 atas nama Suyatmi, alamat Dusun Karangtalun, RT.06, Desa Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K, warna hitam dengan logo dan bertuliskan ?HONDA? dan 1 (satu) buah kunci jok sepeda motor Honda Vario NC 110 D, Nomor Polisi AB 2535 K warna hitam dengan logo bertuliskan ?YKM?;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 291/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 291/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Anjar Dwiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Rohmadi; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik240