- Menyatakan Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik kresek berisi: 1 (satu) bungkus kardus warna putih kombinasi garis merah berisi 6 (enam) tusuk sate, lontong yang sudah dicampur dengan saus kacang; 1 (satu) kardus warna putih kombinasi hijau berisi agar-agar, Resoles, Pastel, Mata kebo, dan Kue Pisang;
- 1 (satu) buah handphone samsung A71 warna hitam silver dengan pelindung Hitam Imei 354915112363982 dan 354915112363980;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario NC110A1C warna hitam, tahun 2014 Nopol AB-6748-AM No. Rangka: MH1JF8111DK965379, No. Mesin: JF81E-1958925 berikut STNK an. Tri Sujasmi alamat Nglaban Rt. 02/09 Jepitu, Girisubo, Gunungkidul;
- 1 (satu) buah helm warna merah merk INK;
- 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam dengan tali warna putih merk Nevada;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NC11B3C A/T, Nopol AB-2187-JF warna putih tahun 2011 berikut STNK an. Pipik Indah Meiga wati Jl. Gayam No. 4 Rt. 027/008 Semaki, Umbulharjo, Yogyakarta
Putusan PN BANTUL Nomor 224/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 224/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Subagiyo, Br Hakim Anggota Agus Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Aang Prabowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada saksi Agus Subakti Wardoyo. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik4510