- Menyatakan terdakwa Fibi Neo Ariyanto bin Matius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fibi Neo Ariyanto bin Matius dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, tahun 2002, warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635, nomor rangka : MH33KA0102K488525, dan nomor polisi AB 4726 QQ beserta dengan kunci kontaknya dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)sepeda motor Yamaha RX King, tahun 2002, warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635, nomor rangka : MH33KA0102K488525, dannomor polisi AB 4726 QQ,atas nama STNK yaitu kelik Prawiyanto alamat Semampir Wetan RT. 02/19, Tambakrejo, Tempel, Sleman;
- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu) bukti pembayaran1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, Tahun 2002, warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635, nomor rangka : MH33KA0102K488525, dan nomor polisi AB 4726 QQ dari Bayu Aji Tanoto alias Hasta ke sdr. Marda Adi Purwanto senilai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai 6000 (enam ribu) bukti pembayaran1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King, Tahun 2002, warna kuning emas dengan nomor mesin 3KA462635, nomor rangka : MH33KA0102K488525, dan nomor polisi AB 4726 QQ dari saudara Bayu Aji/Hasta kepada saudara Fibi Neo Ariyanto alias Lemet senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 256/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 256/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggoro Setyawan, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi INDRA HERMAWAN Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik1000