- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING 1 SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, VI, VII DAN PEMBANDING 2 SEMULA TERGUGAT V TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILLAN NEGERI TAKALAR NOMOR 13/PDT.G/2021/PN TKA TANGGAL 4 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING 1 SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, VI, VII DAN PEMBANDING 2 SEMULA TERGUGAT V UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding 1 semula Tergugat I, II, III, IV, VI, VII dan Pembanding 2 semula Tergugat V tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadillan Negeri Takalar Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Tka tanggal 4 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi dari Pembanding 1 semula Tergugat I, II, III, IV, VI, VII dan Pembanding 2 semula Tergugat V untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 348/PDT/2021/PT MKS |
|
Nomor | 348/PDT/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Lambertus Limbong, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Timang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 348/PDT/2021/PT MKS
Statistik1960