- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Muh. Yusuf Bin Saing adalah Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2020;
- Menyatakan ahli waris dari Pewaris (Muh. Yusuf Bin Saing) sebagai berikut:
- Rohani binti Kabe (istri);
- Sri Yuliana binti Muh. Yusuf (anak kandung perempuan);
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Seperdua bagian dari harta berupa 1 (satu) unit rumah semi permanen berukuran 12 meter x 6 meter di atas tanah milik Tergugat di Dusun Batupewai, Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sukma
- Sebelah Timur : Sina
- Sebelah Selatan : Kebun milik Bobo
- Sebelah Barat : Jalanan
- Seperdua bagian dari harta berupa sebidang tanah perumahan beserta satu unit rumah batu parmenen dengan luas 100 (seratus) meter persegi yang berdiri di atasnya, yang terletak di Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Kamaruddin Dg. Nassa
- Sebelah Timur : Tanah milik Dg. Ngiji
- Sebelah Selatan : Jalanan
- Sebelah Barat : Tanah milik Kamaruddin Dg. Nassa
- Seperdua bagian dari harta berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Avanza 1,3 M/T, warna hitam metalik, Nomor Polisi DD 1434 AK, tahun 2008;
- Uang sejumlah Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan bagian waris dari para ahli waris Pewaris, Muh. Yusuf Bin Saing, atas harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum angka 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 sebagai berikut:
- Rohani binti Kabe : 1/8 (seperdelapan) bagian;
- Sri Yuliana binti Muh. Yusuf : 7/8 (tujuh per delapan) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta warisan yang menjadi bagian Penggugat sesuai besar bagian pada diktum angka 5.2, yang apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai bagiannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.480.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 581/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
|
Nomor | 581/Pdt.G/2021/PA.Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Muhammad Yusuf Bakri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Salmah Zrbr Hakim Anggota Muhammad Fitrah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Musafirah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIadalah harta warisan Pewaris, Muh. Yusuf Bin Saing; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 33/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 581/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Statistik1570